
TULANG BAWANG – Komunitas Jurnalis (Oris) Unit 2, Tulang Bawang Provinsi Lampung, bersiap membantu menuntaskan proses perizinan pabrik pengolahan kayu yang berada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulang Bawang.
Pihak pemilik perusahaan bermaksud memberikan kepercayaan penuh kepada Komunitas Jurnalis untuk membantu menyelesaikan proses perizinan. Sebetulnya, dari awal proses perizinan pendirian pabrik pengolahan kayu itu telah dipercayakan kepada seseorang.
Namun sampai dengan saat ini proses perizinan itu belum tuntas.Perwakilan juru bicara dari pihak perusahaan, Yuni, dalam dialog diskusinya menyampaikan bahwa pihak pemilik perusahaan yang menginginkan proses perizinan dapat segera dituntaskan, sehingga tidak menjadi kendala dan hambatan dalam menjalankan investasi usaha pengolahan kayu di wilayah setempat.
“Pemilik perusahaan dalam kalimatnya menyampaikan banyak terima kasih jika pihak Komunitas Jurnalis dapat membantu dalam menyelesaikan perizinan. Segala sesuatunya bisa dibicarakan dan disepakati bersama. Pada prinsipnya bisa diselesaikan perizinannya,”terang Yuni
Dalam diskusinya bersama Oris, Rabu sore18 Februari 2025.Perwakilan dari Komunitas Jurnalis Unit 2, Engga Hanggriyawan Sangat menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan dari pihak perusahaan pengolahan yang telah memberikan kepercayaan untuk mengurus proses perizinan sampai tuntas
Engga menerangkan, pada prinsipnya, kehadiran Komunitas Jurnalis Unit 2, ingin memberikan dampak positif ataupun dapat berkiprah di bidang energi dan jasa terhadap para investor yang akan menjalankan usaha bisnisnya di wilayah Tulang Bawang.
“Kami akan membantu menyelesaikan proses perizinan yang belum tuntas. Kami ingin para investor nyaman dan aman dalam menjalankan usahanya. Untuk itulah kami hadir untuk berupaya membantu menuntaskan perizinan,”ujar Engga
Dalam diskusi jangka panjang bersama pemilik perusahaan.Ia menegaskan, Komunitas Jurnalis telah memiliki rekan Tim yang profesional di bidang pembuatan perizinan dalam berbagai bidang, termasuk perizinan pengolahan kayu.
Proses pembuatan perizinan perusahaan skala menengah maupun skala besar dapat dituntaskan.Diberitakan sebelumnya, pabrik pengolahan kayu milik warga negara asing (WNA) yang berlokasi di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) itu Ilegal alias tidak memiliki izin.
Hal itu terungkap saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Camat Banjar Margo, Hendriansyah, didampingi Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya, Eko Dwi Wardoyo, dan sejumlah perwakilan masyarakat di lokasi pabrik olahan kayu, Selasa padi (18/2/2025).Rombongan Tim dari Pejabat Kecamatan Banjar Margo tiba dilokasi sekitar pukul 10.30 WIB, dan disambut oleh Yuni, salah satu perwakilan dari pihak perusahaan, yang juga sebagai juru bicara atau Penerjemah. Dalam dialog itu, ditemukan bahwa perusahaan tidak memiliki izin PBG/TDG/Amdal dan persetujuan lingkungan. (Rengga)